<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>FITHRIADI</title>
	<atom:link href="http://fithriadi.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://fithriadi.wordpress.com</link>
	<description>Alam Takambang Jadi Guru</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Jul 2007 08:22:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='fithriadi.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>FITHRIADI</title>
		<link>http://fithriadi.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://fithriadi.wordpress.com/osd.xml" title="FITHRIADI" />
	<atom:link rel='hub' href='http://fithriadi.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>URGENSI RATIFIKASI KONVENSI PENDANAAN TERORISME DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA</title>
		<link>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/urgensi-ratifikasi-konvensi-pendanaan-terorisme-dalam-mendukung-pelaksanaan-rezim-anti-pencucian-uang-di-indonesia/</link>
		<comments>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/urgensi-ratifikasi-konvensi-pendanaan-terorisme-dalam-mendukung-pelaksanaan-rezim-anti-pencucian-uang-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 10:08:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fithriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/urgensi-ratifikasi-konvensi-pendanaan-terorisme-dalam-mendukung-pelaksanaan-rezim-anti-pencucian-uang-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[  Pentingnya perang melawan pendanaan teroris telah tumbuh seiring dengan maraknya aksi-aksi terorisme di seluruh dunia. Meskipun tindakan-tindakan yang digunakan untuk mencegah pendanaan teroris banyak persamaannya dengan yang digunakan untuk pemberantasan pencucian uang, namun perlu diingat, bahwa pendanaan teroris dapat pula berasal dari sumber yang halal. Dengan demikian sumber pendanaan teroris dapat diperoleh secara halal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=10&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="margin:6pt 0;" class="BodyofText1BangkokModule"><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><a href="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/terrorism_1.jpg" title="terrorism_1.jpg"><img src="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/terrorism_1.jpg?w=450" alt="terrorism_1.jpg" /></a> </span></p>
<p align="justify"><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><font color="#000080">Pentingnya perang melawan pendanaan teroris telah tumbuh seiring dengan maraknya aksi-aksi terorisme di seluruh dunia. Meskipun tindakan-tindakan yang digunakan untuk mencegah pendanaan teroris banyak persamaannya dengan yang digunakan untuk pemberantasan pencucian uang, namun perlu diingat, bahwa pendanaan teroris dapat pula berasal dari sumber yang halal. Dengan demikian sumber pendanaan teroris dapat diperoleh secara halal maupun secara tidak halal, sedangkan sumber uang yang terkena pencucian senantiasa merupakan hasil tindak pidana.</font></span><font color="#000080"><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Pada intinya pendanaan teroris, adalah penyediaan dukungan keuangan untuk terorisme baik bagi yang mendukung, merencanakan atau melakukan terorisme. Apa yang dimaksud dengan terorisme itu sendiri sampai saat ini belum berhasil disepakati. Karena kesulitan yang berkepanjangan/kegagalan untuk merumuskan definisi terorisme dalam berbagai konferensi diplomatik internasional, maka telah ditempuh cara untuk mengatur terlebih dahulu aspek-aspek tertentu dari terorisme dalam berbagai perjanjian internasional secara sektoral seperti masalah pendanaan terorisme ini.<span id="more-10"></span></span><em><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">“International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999”</span></em><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"> atau Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan terhadap Pendanaan Terorisme (selanjutnya disebut <u>Konvensi SFT</u>) pada mulanya hanya diratifikasi oleh beberapa negara saja. Namun setelah peristiwa tanggal 11 September 2001, semua negara anggota PBB dihimbau untuk meratifikasi konvensi tersebut (sebagaimana tertuang dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 1372 (2001). Pemerintah Republik Indonesia (Pemri) sendiri baru ikut menandatangani Konvensi SFT tersebut pada tanggal 24 September 2001 atau <u>+</u> 2 (dua) minggu setelah peristiwa 9/11.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Menurut Konvensi ini, pendanaan terorisme terjadi apabila seseorang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, secara tidak sah dan dengan sengaja, menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan agar dana tersebut<span>  </span>digunakan atau dengan sadar mengetahui bahwa dana tersebut akan digunakan baik seluruhnya atau sebagian daripadanya, untuk menjalankan suatu tindakan teroris sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 2 Konvensi SFT. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Selengkapnya Pasal 2 Konvensi SFT tersebut menyatakan, bahwa <span>tindakan teroris</span><em> </em>a<span>dalah s</span>uatu tindakan yang merupakan: </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>(i)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">           </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">pelanggaran dalam pencakupan dari, dan didefinisikan dalam, salah satu perjanjian intrenasional berikut ini, yaitu: </span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Penindasan terhadap Pengambilan Alih yang Tidak Sah atas Pesawat Terbang <em>(Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft, 1970)</em>;</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Penindasan Tindakan yang Melawan Hukum terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil (Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1971);</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Pencegahan dan Hukuman terhadap Tindak Pidana terhadap Orang-Orang yang Dilindungi Secara Internasional, termasuk Agen-Agen Diplomat <em>(Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including Diplomatic Agents, 1973)</em>;</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi International memerangi Pengambilan Sandera (International Convention against the Taking of Hostages, 1979);</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Penindasan Tindakan yang Melawan Hukum dengan Kekerasan di Bandara yang Melayani Penerbangan Sipil Internasional, tambahan atas Konvensi Penindasan terhadap Tindakan yang Melawan Hukum terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil <em>(Convention for the Suppression of Unlawful Acts at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988)</em>;</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Protocol untuk Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum Di Bandara yang melayani Penerbangan Sipil Intenasional <em>(Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation 1988)</em>;</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Navigasi Maritim (Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Maritime Navigation, 1988);</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Protokol Penindasan terhadap Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Kebijakan yang telah Ditetapkan yang terletak di Wilayah Kontinental <em>(Protocol for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of /Fixed Platforms located on the Continental Shelf, 1988)</em>; dan </span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi Internasional Penindasan terhadap Pemboman Teroris (International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997). </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>(ii)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">setiap tindakan lainnya yang dimaksudkan untuk mengakibatkan kematian atau cedera badan berat terhadap seorang sipil, atau terhadap setiap orang lainnya yang tidak mengambil peran aktif dalam permusuhan-permusahan dalam suatu keadaan perselisihan bersenjata, apabila tujuan tindakan demikian, dalam sifat dan konteksnya, adalah untuk mengintimidasi suatu komunitas penduduk, atau memaksakan suatu Pemerintahan atau organisasi internasional untuk melaksanakan atau tidak melaksanakan suatu tindakan.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Konvensi SFT secara garis besar juga mengatur tentang berbagai kewajiban negara pihak seperti untuk:</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">menentukan tindak kejahatan menurut Konvensi ini<span>  </span>sebagai<span>  </span><em>“criminal offences”</em><span>  </span>dan<span>  </span>sanksinya<span>  </span>dalam perundang-undangan nasional masing-masing (Pasal 4);</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">mengambil langkah-langkah yang diperlukan yang bertujuan untuk tidak<span>  </span>membenarkan tindak kejahatan yang diatur Konvensi 1999 berdasarkan alasan-alasan politik, philosophi, ideologi,<span>  </span>rasial, ethnis, agama atau <em>“other similar nature”</em> (Pasal 6);</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">mengambil langkah-langkah yang layak sesuai dengan legislasi nasional masing-masing<span>  </span>vis-à-vis<span>   </span>identifikasi, deteksi, pembekuan atau penyitaan <em>“any funds used or allocated for”</em> tindak kejahatan yang diatur dalam Pasal 2 (Pasal 8);</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">mengadili <em>“alleged offender”</em>, apabila negara tersebut tidak mengekstradisikannya (Pasal 10). Secara tegas Pasal 11 ayat 1 Konvensi SFT menyatakan, bahwa tindak kejahatan dalam Konvensi ini termasuk sebagai <em>“extraditable offences”</em>; dan</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>5.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">melaksanakan kerjasama internasional<span>  </span>baik dalam rangka<span>  </span>investigasi,<span>  </span>proses ekstradisi<span>  </span>dan <em>“mutual legal assistance”</em> (Pasal <span> </span>12).</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Kewajiban-kewajiban sebagaimana tersebut diatas, sebagian besar telah diakomodir dalam peraturan perundang-undangan nasional atau dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia seperti antara lain: </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Kriminalisasi pendanaan terorisme yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah disahkan berdasarkan<span>  </span>UU No.15/2003 <strong>(selanjutnya disebut UU Terorisme).</strong> Pasal 11 UU Terorisme tersebut menyatakan, <em>“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan akan digunakan atau patut diketahuinya akan digunakan sebagian atau seluruhnya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10”</em></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No.25/2003 <strong>(selanjutnya disebut UU TPPU)</strong> juga telah menjangkau pendanaan terorisme. Pasal 2 ayat (2) UU TPPU telah dinyatakan, bahwa harta kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Pasal 8 UU Terorisme telah diatur berbagai tindak kejahatan yang juga dikatagorikan sebagai tindak pidana terorisme dan diancam dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 <em>(purely terrorism)</em>. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 6 Konvensi SFT yang meminta negara pihak untuk langkah-langkah yang diperlukan untuk tidak membenarkan tindak kejahatan yang diatur Konvensi SFT. Bahkan Pasal 8 UU Terorisme mengatur secara lebih luas dan lebih rinci atau tidak hanya sebatas pada 9 (sembilan) perjanjian internasional yang merupakan lampiran atau annex dari Konvensi SFT. Menurut Pasal 8 UU Terorisme tersebut, ada 18 (delapan belas) tindak kejahatan yang juga dikatagorikan sebagai tindak pidana terorisme antara lain:</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau merusak bangunan untuk pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan tersebut; </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, mengambil, atau memindahkan tanda atau alat untuk pengamanan penerbangan, atau menggagalkan bekerjanya tanda atau alat tersebut, atau memasang tanda atau alat yang keliru; </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">dalam pesawat udara dengan perbuatan yang melawan hukum, merampas atau mempertahankan perampasan atau menguasai pesawat udara dalam penerbangan; </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">dengan sengaja dan melawan hukum melakukan perbuatan kekerasan terhadap seseorang di dalam pesawat udara dalam penerbangan, jika perbuatan itu dapat membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut; dsb.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Pasal 29 ayat (1) dan 30 ayat (1) UU Terorisme serta Pasal 32 UU TPPU cukup sejalan dengan ketentuan Pasal 8 Konvensi SFT. Pada intinya pasal-pasal dalam kedua UU tersebut menyatakan, </span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada bank dan lembaga jasa keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana terorisme dan/atau tindak pidana yang berkaitan dengan terorisme (Pasal 29 ayat (1) UU Terorisme).</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana terorisme, maka penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang untuk meminta keterangan dari bank dan lembaga jasa keuangan mengenai harta kekayaan setiap orang yang diketahui atau patut diduga melakukan tindak pidana terorisme (Pasal 30 ayat (1) UU Terorisme).</span><span style="font-size:11pt;"><span><font face="Times New Roman">-<span style="font:7pt 'Times New Roman';">          </span></font></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan kepada Penyedia Jasa Keuangan untuk melakukan pemblokiran terhadap Harta Kekayaan setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik, tersangka, atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana (Pasal 32 ayat (1) UU TPPU).</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>5.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Terkait dengan masalah ekstradisi, Pasal 5 Perpu Terorisme dengan tegas menyatakan, bahwa tindak pidana terorisme yang diatur dalam Perpu ini dikecualikan dari tindak pidana politik, tindak pidana yang berkaitan dengan tindak pidana politik, tindak pidana dengan motif politik, dan tindak pidana dengan tujuan politik, yang menghambat proses ekstradisi. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Dengan demikian, tindak pidana terorisme termasuk pendanaan terorisme merupakan <em>“extraditable offences”.</em></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>6.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Dengan telah disahkannya RUU tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, maka akan semakin melengkapi perundang-undangan yang menjadi dasar dan pedoman bagi pelaksanaan kerjasama internasional di bidang hukum dalam perkara pidana <em>(international legal cooperation in criminal matters)</em> yang meliputi ekstradisi dan MLA. Hal ini telah sejalan dengan Pasal 12 Konvensi SFT.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Sebagai gambaran, PPATK telah menerima sebanyak 39 (tiga puluh sembila) Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan <em>(Suspicious Transaction Report/STR)</em> yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme (data per 31 Mei 2007). Laporan tersebut disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK berdasarkan permintaan dari penyidik maupun atas insiatif dari PJK sendiri. Laporan tersebut menyangkut rekening di PJK yang diduga terkait dengan tindak pidana terorisme dan dibuka Palu, Bali, Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Bekasi, Poso, Makassar, Karawang, Solo, dan Pelabuhan Ratu. Laporan dari pihak PJK tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) UU TPPU yang mewajibkan PJK menyampaikan laporan transaksi keuangan kepada PPATK dalam hal PJK menemukan suatu transaksi keuangan yang terkait dengan kegiatan teroris.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Dalam rangka membantu PJK mendeteksi transaksi keuangan para teroris, maka PPATK telah mengedarkan daftar konsolidasi yang dikeluarkan oleh PBB <em>(UN Consolidated list)</em>, sebagai pelaksanaan dari Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 1267 dan 1373. Penyebarluasan daftar konsolidasi oleh PPATK dilakukan dengan membangun suatu <em>hiper-link </em>pada situs PPATK (<a href="http://www.ppatk.go.id/">www.ppatk.go.id</a>) yang tersambung ke daftar konsolidasi yang dikeluarkan oleh PBB tersebut. Dengan demikian PJK dapat langsung memeriksa ke dalam data nasabahnya, apakah nama-nama dalam daftar tersebut terdapat sebagai nasabahnya. Dalam hal ditemukan nama dalam daftar tersebut sebagai nasabahnya, maka PJK melaporkan kepada PPATK sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan, disamping kewajiban PJK untuk memblokir rekening nasabahnya tersebut.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Dengan telah diakomodasinya kewajiban-kewajiban negara pihak sebagaimana yang ditentukan dalam Konvensi SFT, maka ratifikasi atau pengesahan Konvensi SFT oleh Pemerintah dan DPR lebih bersifat mengukuhkan atau mempertegas komitmen Pemri untuk memberantas tindak pidana terorisme. Namun demikian, ratifikasi atau pengesahan Konvensi SFT menjadi sangat penting dalam rangka memperkokoh pembangunan rezim anti pencucian uang di Indonesia. Ratifikasi atau pengesahan Konvensi SFT sangat terkait dengan rekomendasi khusus <em>Financial Action Task Force on Money Laundering</em> (FATF).</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Sebagaimana diketahui, bahwa dalam rangka memerangi pendanaan teroris, FATF juga telah mengeluarkan Rekomendasi-Rekomendasi Khusus untuk Pendanaan Teroris <em>(The</em> <em>Financial Action Task Force Special Recomendations on Terrorist Financing</em>). Rekomendasi tersebut merupakan standar internasional yang baru. Tujuannya adalah untuk menghalangi akses bagi para teroris dan pendukungnya untuk masuk ke sistem keuangan internasional.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Rekomendasi Khusus FATF mengenai pendanaan terorisme tersebut merupakan reaksi langsung terhadap kejadian tanggal 11 September 2001. Rekomendasi ini diluncurkan pada bulan Oktober 2001. Rekomendasi tersebut mencakup beberapa masalah tertentu secara sangat rinci dibandingkan dengan Konvensi SFT dan Resolusi 1373 (2001) dari Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa. Rekomendasi-rekomendasi tersebut telah menjadi standar yang disepakati secara universal. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Adapun substansi dari 9 Rekomendasi Khusus (<em>special recommendations</em>) FATF tersebut adalah sebagai berikut:</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>I.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                   </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meminta semua negara untuk meratifikasi Konvensi SFT untuk melaksanakan Resolusi PBB yang terkait pendanaan teroris. Dengan demikian, setiap negara seharusnya segera mengambil langkah-langkah untuk secara keseluruhan meratifikasi dan melaksanakan Konvensi SFT. Ratifikasi berarti bahwa semua negara harus mengambil langkah-langkah legislatif atau eksekutif untuk mensahkan konvensi, sementara pelaksanaan berarti bahwa semua negara harus mengadopsi kebijakan dan mengambil tindakan untuk memastikan pelaksanaan yang efektif atas Konvensi SFT berdasarkan sistem hukum nasional masing-masing<span>  </span>negara tersebut. <u></u></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Semua negara terikat dengan persyaratan dan ketentuan dalam konvensi yang telah ditandatangani dan diratifikasinya. Dengan demikian semua negara yang telah meratifikasi Konvensi SFT memiliki kewajiban hukum untuk mengikutsertakan perjanjian-perjanjian internasional tersebut kedalam legislasi dalam negerinya. <span> </span>Resolusi 1372 (2001) Perserikatan Bangsa Bangsa dan Rekomendasi Khusus FATF memanggil semua negara anggota untuk menjadi pihak dalam Konvensi SFT.<span>  </span><u></u></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>II.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meminta semua negara untuk memidanakan pendanaan teroris, tindakan teroris dan organisasi teroris. Pendanaan terorisme merupakan suatu pelanggaran pidana yang terpisah.<u> </u>Pemidanaan pendanaan terorisme terjadi apabila “seseorang dengan cara apapun, baik secara langsung maupun secara tidak langsung, secara melawan hukum dan dengan sengaja, menyediakan atau mengumpulkan dana dengan tujuan agar dana tersebut digunakan atau dengan pengetahuan bahwa dana tersebut akan digunakan, baik secara keseluruhan atau secara sebagian, untuk melaksanakan” suatu tindakan teroris oleh sebuah organisasi teroris atau perorangan. Dua unsur merupakan kunci di sini:<span>  </span><u></u></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>1)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Unsur mental: tindakan harus dilaksanakan secara sadar dan sengaja, atau dengan pengetahuan akan penggunaan ilegal dana tersebut.<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>2)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Unsur materi: secara luas, ini merupakan kenyataan adanya penyediaan atau pengumpulan dana.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Rekomendasi ini dikembangkan dengan sasaran agar semua negara memiliki kapasitas hukum untuk mengadili dan memberlakukan sanksi pidana terhadap semua orang yang mendanai terorisme. Mengingat hubungan yang dekat antara terorisme internasional dan <em>inter alia </em>pencucian uang, maka sasaran lainnya adalah untuk menekankan semua negara untuk mengikut-sertakan semua pelanggaran pendanaan teroris sebagai pelanggaran predikat kejahatan <em>(predicate offence)</em> untuk pencucian uang. Adapun yang menjadi dasar mempidanakan pendanaan teroris adalah Konvensi SFT.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>III.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">             </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Mengharuskan semua negara untuk “mengadopsi dan melaksanakan tindakan-tindakan, termasuk tindakan yang memperbolehkan badan berwenang untuk mengambil alih dan menyita harta yang merupakan hasil dari, atau yang digunakan dalam, atau bertujuan atau dialokasikan untuk penggunaan dalam pendanaan terorisme, tindakan teroris atau organisasi teroris.” Negara harus dapat menghentikan atau menahan dana atau instrumen pembawanya yang dicurigai terkait dengan pendanaan teroris atau pencucian uang.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>IV.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">              </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Mewajibkan semua lembaga keuangan untuk segera melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan kepada badan berwenang, apabila mereka “mencurigai atau mempunyai dasar yang cukup memadai untuk mencurigai bahwa dana yang berhubungan atau terkait dengan, atau akan digunakan untuk terorisme, tindakan teroris atau oleh organisasi teroris.” Sebagai suatu pra-syarat atas kewajiban melaporkan semua transaksi mencurigakan, semua lembaga keuangan diharuskan melaksanakan kewajiban uji tuntas nasabah atau (Pasal 18 Konvensi SFT).<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>V.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">                 </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Menyatakan, bahwa “setiap negara harus memberikan kepada negara lain bantuan sebesar mungkin sehubungan dengan penyelidikan dan cara kerja mengenai kriminil, pemberlakuan hukum perdata dan penyelidikan administratif sehubungan dengan pendanaan terorisme, tindakan teroris dan organisasi teroris.” &#8212; Kerjasama internasional dalam memerangi pendanaan terorisme sangat diperlukan untuk keberhasilan dalam perang melawan terorisme pada tingkat-tingkat global and nasional. Konvensi SFT (pasal-pasal 10,11,12-15,18.3) telah menetapkan seperangkat norma yang komprehensif untuk kerjasama internasional, sedangan resolusi 1373 (2001) Dewan Keamanan PBB mencakup hal tersebut dalam tingkat yang lebih luas (paragraf 2.c, 2.d dan 2.f). </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>VI.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">              </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meminta semua negara untuk memastikan bahwa semua jasa transmisi uang dan nilai adalah berdasarkan standar internasional khusus FATF. Pengalaman menunjukkan bahwa semua sistem pengiriman uang memang telah digunakan untuk mendanai operasional para teroris. Rekomendasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua negara menjalankan persyaratan AML/CFT terhadap <em>semua bentuk </em>sistem pengiriman uang dan nilai, baik yang formal maupun yang informal.<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>VII.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">           </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meminta semua negara untuk mengaplikasikan sebuah standar khusus mengenai pengiriman uang secara telegrafis/elektronis yang tidak secara langsung dicerminkan dalam teks Konvensi SFT dan resolusi Dewan Keamanan. Rekomendasi Khusus VII FATF mewajibkan semua negara untuk mengambil berbagai tindakan tertentu untuk memastikan bahwa perantara keuangan:<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>1)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Memiliki informasi yang tepat dan bermanfaat mengenai pengirim/originator (nama, alamat, nomor rekening) termasuk dalam pengiriman dana secara elektronis atau pesan yang terkait padanya.<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>2)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Menyimpan informasi pengirim dengan pengiriman dana tersebut atau pesan yang terkait padanya melalui rantai pembayaran. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Bank koresponden merupakan bagian dari rantai tersebut.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>3)<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meningkatkan penelitian terhadap pengiriman dana secara elektronis yang tidak mengikut sertakan informasi mengenai si pengirim dan harus berjaga-jaga terhadap kemungkinan adanya transaki yang mencurigakan.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>VIII.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">        </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Meminta semua negara untuk memusatkan perhatian pada risiko pelanggaran atau penyalahgunaan oleh organisasi para teroris dan pendana teroris terhadap badan atau lembaga yang secara sah didirikan berdasarkan hukum nasional. Dengan demikian tujuannya adalah untuk mencegah orang-orang sektor hukum diperalat sebagai tameng atau sebagai cara untuk mendanai kegiatannya.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Sebagaimana telah dijelaskan dimuka bahwa pendanaan bagi terorisme dapat berasal dari sumber yang sah. Meskipun bersumber dari usaha-usaha yang terlihat sah, dapat badan atau lembaga tersebut digunakan sebagai tabir untuk mengumpulkan dana bagi para teroris serta organisasinya. Untuk alasan-alasan inilah semua negara harus memastikan bahwa hukum mengenai pendanaan teroris mencakup pula dana yang diperoleh dari sumber-sumber yang sah dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mencegah pendanaan sejenis itu.</span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;"><span>IX.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">              </span></span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Terkiat dengan tindakan membawa <em>uang tunai atau nilai setaranya </em>melintasi perbatasan nasional. Berdasarkan Rekomendasi ini, semua negara ditentukan untuk memantau transportasi uang tunai atau instrumen jual-beli atas nama, baik oleh perorangan atau melalui pos atau angkutan.<span>  </span></span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Ini berarti bahwa negara tidak hanya memerlukan sebuah sistem untuk menyatakan atau mengungkapkan transportasi uang tunai atau nilai setaranya melintasi perbatasan, akan tetapi mereka juga perlu agar dapat mendeteksi operasi-operasi demikian apabila terdapat kecurigaan adanya kegiatan pidana. </span><span style="font-size:11pt;font-family:Tahoma;">Dari uraian diatas, terlihat keterkaitan antara Konvensi SFT dengan Rekomendasi Rekomendasi Khusus FATF. Bahkan Rekomendasi Khusus I FATF secara eksplisit telah menyatakan, bahwa semua negara diminta untuk meratifikasi Konvensi SFT. Kelak pengesahan Konvensi SFT akan kita sampaikan kepada pihak FATF. Diharapkan dengan telah disahkannya Konvensi SFT oleh Pemerintah dan DPR, akan menjadi bahan pertimbangan bagi FATF dalam menilai kepatuhan Indonesia terhadap standar internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang dikenal dengan FATF 40+9 recommendations.</span></font></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fithriadi.wordpress.com/10/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fithriadi.wordpress.com/10/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fithriadi.wordpress.com/10/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fithriadi.wordpress.com/10/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=10&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/urgensi-ratifikasi-konvensi-pendanaan-terorisme-dalam-mendukung-pelaksanaan-rezim-anti-pencucian-uang-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28eb364932ac60a53f070f263371286a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fithriadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/terrorism_1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">terrorism_1.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>RUU PERLINDUNGAN SAKSI &amp; KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR &amp; SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG</title>
		<link>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-hubungannya-dengan-perlindungan-terhadap-pelapor-dan-saksi-tindak-pidana-pencucian-uang/</link>
		<comments>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-hubungannya-dengan-perlindungan-terhadap-pelapor-dan-saksi-tindak-pidana-pencucian-uang/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 20 Jun 2007 07:05:21 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fithriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-hubungannya-dengan-perlindungan-terhadap-pelapor-dan-saksi-tindak-pidana-pencucian-uang/</guid>
		<description><![CDATA[  PENDAHULUAN Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324), untuk selanjutnya disebut UU TPPU, dengan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=5&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="justify"><a href="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/witnessstand2.jpg" title="witnessstand2.jpg"><img src="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/witnessstand2.jpg?w=450" alt="witnessstand2.jpg" /></a> </p>
<p align="justify"><font color="#000080">PENDAHULUAN<br />
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324), untuk selanjutnya disebut UU TPPU, dengan sangat jelas menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU.<br />
Pengaturan mengenai perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU TPPU diatur dalam bab tersendiri (Bab VII). Ada 5 (lima) pasal yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s.d Pasal 43 UU TPPU. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sbb:<br />
1. Kewajiban untuk merahasiakan indentitas pelopor baik oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan hak bagi pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan (Pasal 39 ayat (1) dan (2));<br />
2. Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 40 ayat (1));<br />
3. Pelarangan untuk menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor di sidang pengadilan. Bahkan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 41 ayat (1) dan (2));<br />
4. Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 42 ayat (1)); dan<br />
5. Pemberian jaminan kepada pelapor dan/atau saksi sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan (Pasal 43).</font><span id="more-5"></span></p>
<p align="justify"><font color="#000080">Dari uraian diatas, tampak jelas, bahwa UU TPPU sangat memperhatikan perlunya pemberian perlindungan baik terhadap pelapor maupun saksi. Jaminan perlindungan tersebut telah diberikan pada saat pelaporan. Dengan demikian pemberian perlindungan tersebut diberikan sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Secara materiil, pengaturan mengenai perlindungan bagi korban dan saksi TPPU dalam UU TPPU tidak hanya sebatas pada perlindungan fisik tetapi juga perlindungan hukum yang berupa perlindungan kepada pelapor dan saksi dari adanya gugatan atau tuntutan baik secara perdata atau pidana.<br />
Penjabaran dari UU TPPU yang terkait dengan perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2003 tentang tata cara perlindungan khusus bagi pelapor dan saksi TPPU (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335).</font></p>
<p align="justify"><font color="#000080">SEKILAS TENTANG PP NOMOR 57 TAHUN 2003<br />
PP No.57/2003 tentang Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi TPPU ditetapkan pada tanggal 11 November 2003. PP ini terdiri atas 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) Pasal. Dalam Bab I dimuat beberapa pengertian, antara lain pengertian mengenai Perlindungan Khusus, Pelapor, dan Saksi.<br />
Perlindungan khusus didefinisikan sebagai suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh negara untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor atau Saksi dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya termasuk keluarganya. Berdasarkan definisi tersebut, tampak jelas lingkup pengaturan mengenai perlindungan yang mencakup baik terhadap pelapor maupun saksi.<br />
Menurut PP ini, ada 2 (dua) kualifikasi pelapor, yaitu:<br />
1. Setiap orang yang karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan menyampaikan laporan kepada PPATK tentang Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU; atau<br />
2. Setiap orang yang secara sukarela melaporkan kepada penyidik tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UU TPPU.<br />
Sedangkan Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana pencucian uang yang didengar sendiri, dilihat sendiri, dan dialami sendiri.<br />
Selanjutnya dalam Pasal 2 PP No.57/2003 secara tegas dinyatakan, bahwa setiap Pelapor dan Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang wajib diberikan perlindungan khusus baik sebelum, selama maupun sesudah proses pemeriksaan perkara. Perlindungan khusus dimaksud dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).<br />
Menurut PP ini, ada 5 (lima) bentuk perlindungan khusus yang dapat diberikan, yaitu:<br />
1. perlindungan atas keamanan pribadi, dan/atau keluarga Pelapor dan Saksi dari ancaman fisik atau mental;<br />
2. perlindungan terhadap harta Pelapor dan Saksi;<br />
3. perahasiaan dan penyamaran identitas Pelapor dan Saksi; dan/atau<br />
4. pemberian keterangan tanpa bertatap muka dengan tersangka atau terdakwa pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.<br />
Perlindungan khusus oleh Polri dilaksanakan berdasarkan adanya kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarga Pelapor dan Saksi sebagai akibat:<br />
1. Disampaikannya laporan tentang adanya Transaksi Keuangan Mencurigakan atau Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai oleh Pelapor atau PPATK karena kewajibannya berdasarkan peraturan perundang-undangan;<br />
2. Disampaikannya laporan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang oleh Pelapor atau PPATK secara sukarela; atau<br />
3. Ditetapkannya seseorang sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang.<br />
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PP No.57/2003, maka dalam jangka waktu paling lambat 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima atau seseorang ditetapkan sebagai Saksi, Polri akan melakukan klarifikasi atas kebenaran laporan dan identifikasi bentuk perlindungan yang diperlukan.<br />
Pemberian perlindungan khusus sebagaimana tersebut diatas diberitahukan secara tertulis kepada Pelapor dan/atau Saksi paling lambat dalam jangka waktu 1 X 24 (satu kali dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan perlindungan. Adapun segala biaya yang berkaitan dengan pemberian perlindungan khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dibebankan pada anggaran Polri tersendiri.</font></p>
<p align="justify"><font color="#000080">PERBANDINGAN ANTARA RUU TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN VERSI DPR DENGAN UU TPPU jo. PP NOMOR 57 TAHUN 2003</font></p>
<p align="justify"><font color="#000080">Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) “muncul” sebagai RUU Inisiatif DPR. RUU ini telah disampaikan secara formal oleh DPR kepada Pemerintah dan saat ini tengah di bahas oleh suatu Panitia Kerja (Panja) di Komisi III DPR-RI. RUU PSDK ini terdiri atas 7 (tujuh) bab dan 32 (tiga puluh dua) pasal.<br />
RUU ini sepertinya di design untuk menjadi dasar hukum (legal basis) yang bersifat umum bagi pemberian perlindungan terhadap “mereka” yang dapat menemukan atau memberikan kejelasan mengenai suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana (termasuk juga TPPU) serta tindak pidana dengan kekerasan dan pelanggaran HAM berat. Sebagai konsekuensi, setelah disahkan segala peraturan yang terkait dengan pemberian perlindungan bagi saksi dan korban tidak boleh bertentangan dengan UU ini.<br />
Dalam Pasal 1 angka 7 RUU PSDK dinyatakan, bahwa perlindungan adalah bentuk perbuatan untuk memberi tempat bernaung atau berlindung bagi seseorang yang membutuhkan sehingga merasa aman terhadap ancaman sekitarnya. Rumusan tersebut sama sekali tidak menjelaskan, bahwa perlindungan dimaksud pada hakikatnya merupakan pemberian jaminan rasa aman oleh negara. Pengertian perlindungan menurut RUU sebagaimana tersebut diatas, terkesan sangat menekankan pada perlindungan fisik belaka dan mengabaikan perlindungan hukum.<br />
RUU PSDK membatasi ruang lingkup pengaturan pada Saksi dan Korban. Saksi didefinisikan sebagai orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri. Sedangkan Korban didefinisikan sebagai seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana. Dengan demikian, RUU belum menjangkau perlindungan terhadap “Pelapor” sebagaimana diatur dalam UU TPPU jo Peraturan Pemerintah No.57/2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi TPPU.<br />
RUU ini menyatakan, bahwa perlindungan Saksi dan Korban bertujuan memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban dalam memberikan keterangan pada proses peradilan pidana (Pasal 4). Namun RUU ini tidak memberikan batasan mengenai makna “proses peradilan pidana”. Apakah keterangan yang diberikan oleh Saksi/Pelapor kepada PPATK termasuk dalam pengertian “proses peradilan pidana” sebagaimana dimaksud dalam RUU ini?<br />
Ada sekitar 11 (sebelas) bentuk-bentuk perlindungan sebagai suatu hak dari Saksi dan Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yaitu:<br />
1. perlindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, tengah atau telah diberikannya atas suatu perkara pidana;<br />
2. hak untuk ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;<br />
3. hak untuk mendapatkan nasihat hukum;<br />
4. hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan;<br />
5. untuk mendapat penerjemah;<br />
6. hak untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat;<br />
7. hak untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;<br />
8. hak untuk untuk mendapatkan informasi mengenai keputusan pengadilan;<br />
9. hak untuk mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;<br />
10. hak untuk mendapat identitas baru;<br />
11. hak untuk mendapatkan tempat kediaman baru (relokasi); dan atau<br />
12. hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.<br />
Jika dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi TPPU, maka ada 2 (dua) bentuk perlindungan khusus bagi Saksi/Pelopor TPPU sebagimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No.57/2003 belum diatur dalam RUU tersebut, yaitu (i) perlindungan terhadap harta Pelopor dan Saksi, dan (ii) perahasiaan dan penyamaran indentitas Pelapor dan Saksi.<br />
Pengaturan mengenai pemberian keterangan atau kesaksian tanpa kehadiran atau tatap muka dalam RUU ini hanya ditujukan pada pemeriksaan di sidang pengadilan dan harus atas persetujuan hakim. Sementara dalam Peraturan Pemerintah No.57/2003 pengaturan mengenai pemberian keterangan tanpa bertatap muka diberikan pada setiap tingkat pemeriksaan perkara.<br />
RUU ini membentuk Lambaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada Saksi dan Korban. Menurut RUU, “lembaga mandiri” ini beranggotakan 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur Komnas HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Dep. Hukum dan HAM, Akademisi, dan LSM. Dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, lembaga ini dapat berkerjasama dengan instansi lain yang berkompeten. Instansi lain yang berkompeten tersebut wajib melaksanakan keputusan yang diambil oleh Lembaga PSDK. Dengan demikian, lembaga ini kelak juga akan mengambil alih tugas dan tanggung jawab POLRI sebagai pelaksana pemberian perlindungan bagi Saksi/Pelapor dalam Perkara TPPU. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu pengaturan mengenai penanggung jawab atau pelaksana pemberian perlindungan Saksi dan Korban perkara TPPU atau HAM untuk masa transisi sebelum terbentuknya lembaga dimaksud.</font></p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fithriadi.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fithriadi.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fithriadi.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fithriadi.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=5&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/20/rancangan-undang-undang-tentang-perlindungan-saksi-dan-korban-dalam-hubungannya-dengan-perlindungan-terhadap-pelapor-dan-saksi-tindak-pidana-pencucian-uang/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28eb364932ac60a53f070f263371286a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fithriadi</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://fithriadi.files.wordpress.com/2007/06/witnessstand2.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">witnessstand2.jpg</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/07/hello-world/</link>
		<comments>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/07/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 07 Jun 2007 06:03:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>fithriadi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=1&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br /><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/fithriadi.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/fithriadi.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/fithriadi.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/fithriadi.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=fithriadi.wordpress.com&amp;blog=1205901&amp;post=1&amp;subd=fithriadi&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://fithriadi.wordpress.com/2007/06/07/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/28eb364932ac60a53f070f263371286a?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">fithriadi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
