URGENSI RATIFIKASI KONVENSI PENDANAAN TERORISME DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN REZIM ANTI PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

June 20, 2007

terrorism_1.jpg 

Pentingnya perang melawan pendanaan teroris telah tumbuh seiring dengan maraknya aksi-aksi terorisme di seluruh dunia. Meskipun tindakan-tindakan yang digunakan untuk mencegah pendanaan teroris banyak persamaannya dengan yang digunakan untuk pemberantasan pencucian uang, namun perlu diingat, bahwa pendanaan teroris dapat pula berasal dari sumber yang halal. Dengan demikian sumber pendanaan teroris dapat diperoleh secara halal maupun secara tidak halal, sedangkan sumber uang yang terkena pencucian senantiasa merupakan hasil tindak pidana.Pada intinya pendanaan teroris, adalah penyediaan dukungan keuangan untuk terorisme baik bagi yang mendukung, merencanakan atau melakukan terorisme. Apa yang dimaksud dengan terorisme itu sendiri sampai saat ini belum berhasil disepakati. Karena kesulitan yang berkepanjangan/kegagalan untuk merumuskan definisi terorisme dalam berbagai konferensi diplomatik internasional, maka telah ditempuh cara untuk mengatur terlebih dahulu aspek-aspek tertentu dari terorisme dalam berbagai perjanjian internasional secara sektoral seperti masalah pendanaan terorisme ini. Read the rest of this entry »


RUU PERLINDUNGAN SAKSI & KORBAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR & SAKSI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

June 20, 2007

witnessstand2.jpg 

PENDAHULUAN
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4324), untuk selanjutnya disebut UU TPPU, dengan sangat jelas menekankan pentingnya perlindungan bagi pelapor dan saksi TPPU.
Pengaturan mengenai perlindungan bagi pelopor dan saksi dalam UU TPPU diatur dalam bab tersendiri (Bab VII). Ada 5 (lima) pasal yang mengatur mengenai permasalahan tersebut, yaitu Pasal 39 s.d Pasal 43 UU TPPU. Pasal-pasal tersebut pada pokoknya mengatur hal-hal sbb:
1. Kewajiban untuk merahasiakan indentitas pelopor baik oleh PPATK, penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menimbulkan hak bagi pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan (Pasal 39 ayat (1) dan (2));
2. Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 40 ayat (1));
3. Pelarangan untuk menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memungkinkan dapat terungkapnya identitas pelapor di sidang pengadilan. Bahkan sebelum sidang pemeriksaan dimulai, hakim wajib mengingatkan adanya pelarangan tersebut kepada saksi, penuntut umum, dan orang lain yang terkait dengan pemeriksaan perkara tersebut (Pasal 41 ayat (1) dan (2));
4. Kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus oleh negara terhadap setiap orang yang memberikan kesaksian dalam pemeriksaan TPPU, baik dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya (Pasal 42 ayat (1)); dan
5. Pemberian jaminan kepada pelapor dan/atau saksi sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata atau pidana atas pelaporan dan/atau kesaksian yang diberikan oleh yang bersangkutan (Pasal 43).
Read the rest of this entry »


Hello world!

June 7, 2007

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!